Kasus Kartel Yamaha dan Honda

Pada post kali ini, kita akan membahas kasus kartel yang terjadi pada beberapa waktu yang lalu. Kasus Kartel yang melibatkan dua produsen besar kendaraan bermotor.
Sebelum ke kasus, Mari membahas apa sih kartel itu sendiri. Simak pembahasan berikut ini.

Kartel adalah kelompok produsen independen yang berujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market power. Market power ini memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. Pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama - sama membatasi produksi dan atau membagi wilayah.

Kembali membahas kasus Kartel Yamaha dan Honda,

Seperti diketahui, Februari 2017 lalu KPPU telah menyatakan dua produsen sepeda motor asal Jepang, Yamaha dan Honda bersalah karena diduga bersekongkol dalam penetapan harga jual skuter matik 110 cc - 125 cc. Dari semua keterangan saksi, bukti, mengarah bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran.


"Menimbang berdasarkan bahwa fakta - fakta kesimpulan dan analisis serta UU Menyatakan bahwa terlapor 1 ( PT. YIMM ) dan terlapor 2 ( PT. AHM ) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 UU no. 5 tahun 1999." kata Ketua Majelis Komisi, Tresna Priyana Soemardi, di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin ( 20/2/2017 ).

Menurut Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ), Sutrisno Iwantono, dalam kasus kartel Honda dan Yamaha sendiri, terbilang sangat sensitif. Hal ini mengingat di negara asal keduanya, norma persaingan usaha yang sehat benar - benar dijaga dan kemudian diterapkan di Indonesia.


Namun, keduanya saat ini Astra Honda Motor ( AHM ) dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing ( YIMM ) tetap bersikukuh tidak bersalah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung ( MA ). Upaya tersebut dilakukan pada 28 Desemnber 2017. Honda sendiri dijatuhi denda sebesar Rp. 22,5 Miliar , sementara Yamaha didenda Rp. 25 Miliar.

Sources :
https://oto.detik.com/motor/d-3426982/yamaha-dan-honda-divonis-bersalah-dalam-kasus-kartel
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3435553/kppu-putuskan-honda-dan-yamaha-lakukan-kartel-ini-dampaknya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

7 Tipe Pria Menurut Tindakannya Setelah Ditolak

Tenaga Kerja, Angkatan Kerja, Dan Kesempatan Kerja

7 Keterampilan Leadership